Kamis, 15 Mei 2014

Review Presentasi Kelompok 9

KONSOLIDASI – PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM



Pemilikan Tidak Langsung
        Yang dimaksud dengan Pemilikan tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur indirect holding terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).
Indirect holding ( struktur anak cucu )
      Perushaan A mempunyai saham B 80%, B mempunyai saham C 90%, maka dari itu secara tidak langsung perushaan A memiliki (80% x 90%) = 72% saham C. Selanjutnya pada  laporan keuangan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A.  Struktur ini, yang disajian adalah apakah A punya kendali atas B dan B punya kendali atas C, namun pada  akhirnya kepemilikan A atas C secara tidak langsung kurang dari 50%.
     Sebagai Contoh Perushaan A mempunyai  saham perusahaan B 80%, B mempunyai saham perushaan  C 50%, maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 50% = 40% saham C. Meskipun kepemilikan secara tidak A atas C kurang dari 50%,  laporan keuangan perushaan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. 
      Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan induk-anak- cucu, dan Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak Laba bersih perusahaan cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu)
( Mutual Holding)

Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling  pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.

     Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
     
Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar