· Perusahaan perseorangan Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu.
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha. Salah satu jenis
perusahaan adalah perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah
(media indonesia)
· Firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara
harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
· Perseroan
komanditer adalah (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
§ Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
§ Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer
biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
· Perseroan terbatas adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848
PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka
dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur
bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik,
azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan
akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip
Tata kelola perseroan yang baik.
· BUMN adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN
di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Organisasi koperasi yang khas dari
suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi
yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif). Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk
melihat perkembangan koperasi sebagai badan
usaha.
· Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian
sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
· Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan
Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih
satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan
modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan
PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi
seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.(> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
· Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami
Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan
Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak
pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga
yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek
franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya
bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or
Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha
untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan
merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan
dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako
Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di
Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk
menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau
System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk
dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat
variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading
Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola
toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Manfaat dan Kelemahan
Manfaat bagi franchisor:
· pengembangan usaha dengan biaya yang
relatif murah
· potensi passive income yang
cukup besar
· efek bola salju dalam hal brand
awareness dan brand equity usaha anda
· terhindar dari undang-undang anti
monopoli.
Manfaat bagi franchisee:
· memperkecil resiko kegagalan usaha
· menghemat waktu, tenaga dan dana untuk
proses trial & error
· member kemudahan dalam operasional
usaha
· penggunaan nama merek yang sudah lebih
dikenal masyarakat.
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise
tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat
perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh
franchisor.
2. Sistem franchise bukan
jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses
bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam
memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa
bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
(Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji
franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya
ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau
tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
PROSES
GO PUBLIK
Þ Tahapan
Proses Go Publik
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan
mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai
aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti
bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
Þ Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa
dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam
minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti,
neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana
masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta
penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal,
akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan
para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap
di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak
akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda
dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup
berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga
sanksi pidana atau pencabutan izin.
Þ Tahap
Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial
public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk
perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung
tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak
langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut
tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan
keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya
harus disampaikan ke publik.
Þ Tahap
Pencatatan Di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan
Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama
merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
Jenis-jenis saham berdasarkan kepemilikannya.
- Saham
Biasa (Common Stock)
- Sebagian
besar saham yang beredar di bursa adalah saham umum. Pemilik saham ini
akan menerima dividen jika perusahaan memperoleh laba dan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) setuju mengenai adanya pembagian dividen tersebut.
Jika suatu saat perusahaan dilikuidasi atau bangkrut, para pemegang saham
biasa ini akan menerima hak atas sisa aset perusahaan paling akhir
setelah semua kewajiban atau hutang pada pihak lain sudah dilunasi
·
- Saham
Preferen (Preferred Stock)
- Jenis
saham ini memberikan dividen kepada pemegang sahamnya secara pasti. Jika
suatu saat perusahaan dilikuidasi atau bangkrut, para pemegang saham
preferen ini ini akan menerima hak atas sisa aset perusahaan sebelum
pemegang saham biasa. Umumnya besarnya dividen yang dibagikan kepada
pemegang saham peferen ini sudah ditetapkan.
Agar terhindar dari kerugian yang besar dalam berinvestasi saham, Anda
harus cermat dalam memilih saham-saham yang akan dibeli. Anda harus mengenali
dan memahami terlebih dahulu jenis-jenis saham yang ada di bursa.
Sumbernya :
Adiputra
Kusmiri, Drs. MM. Dkk. 2001. Kewirausahaan
untuk tingkat 3 SMK.
Jakarta
: PT. Yusdistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar