SEJARAH
KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF
Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia
ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros
dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA
dikenal sebagai/ dengan sebutan PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang
tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh
wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara
besar-besaran kearah
Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan
kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara
kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal
8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus
1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan
kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa
Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak
saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan
terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok
saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah
RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar
menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet.
Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di
depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan
penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”.
Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2
karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang =
tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan
negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan
nasional masing-masing Negara. Politik
luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 :
“ Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
·
A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu
politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
·
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar
negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat
aktif .
·
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :
perkataan bebas dalam
politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri,
terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing
tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
·
Pengertian lain dari Politik LN Bebas Aktif adalah :
sikap dan pandangan
menghadapi masalah-masalah Internasional
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia.
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar