Sabtu, 28 April 2012

SOMEONE ^.^


Sebenarnya aku tidak pernah memilihmu, tapi cintalah yang memilihmu menjadi kekasihku.

Aku menangis memilikimu, bukan karena aku sedih memilikimu, karena aku bangga mempunyai kekasih sepertimu hingga hati ini terharu.

Tidak ada yang mampu membuat hati ini tersentuh, kecuali dirimu sayang, karena kamulah bidadari terindah dalam hidupku.

Wajahmu tidak membuatku takluk, senyummu juga tidak bisa membuatku tersipuh, kecuali ketulusanmu mencintaiku yang membuat hatiku bertekuk lutut di hatimu.

Aku tidak mencari kecantikanmu ataupun harta milikmu, yang kubutuhkan adalah ketulusanmu mencintaiku.

Kamu boleh berbangga hati memilikiku, karena akulah lelaki setia stok terakhir di dunia ini.

Cinta Itu adalah anugrah terindah dari Tuhan, Aku bersujud dan berdoa pada Tuhan, dan Akhirnya kutemukan Anugrah terindah itu yaitu Kamu.

Kebahagiaanku belum sempurna tanpa dirimu di sisiku.

Apapun yang kulakukan tidak membuatku bahagia, kecuali jika aku melakukan sesuatu hal untukmu.

Terima kasih sayangku kamu telah membuatku bahagia selama ini, untuk itu aku akan setia di hatimu hari ini dan sampai kapanpun.

Selama nafas ini masih ada, selama jantung ini masih berdenyut, aku akan mencintaimu dan membahagiakanmu.

Senin, 16 April 2012

BAB V LATAR BELAKANG FILOSOFI DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL



Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

LATAR BELAKANG

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  2. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

IMPLEMENTASI

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.


Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.


Kehidupan sosial


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasionalmaupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dancagar budaya.


Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


Rabu, 11 April 2012

POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF


SEJARAH KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF

Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai/ dengan sebutan PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan  kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang = tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.



Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 :
 “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
·         A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau    oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
·         Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
·         B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :
perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok
·         Pengertian lain dari Politik LN Bebas Aktif adalah :
sikap dan pandangan menghadapi masalah-masalah Internasional
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia
.

Senin, 02 April 2012

PROSES BANGSA YANG MENEGARA


Negara adalah suatu falsafah atau kumpulan dari manusia-manusia atau masyarakat-masyarakat yang terdiri dari pemerintah dan rakyat dan negara dibatasi menjadikan ia sesuatu yang berbentuk wilayah wilayah yang pribadi dan dipimpin oleh hukum dari negara tersebut serta ideologi yang membungkusnya. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan nasib dari kumpulan manusia-manusia tidak ada batasan wilayah serta tidak ada pemerintahan yang mengempunya namun masih terbungkus oleh ideologi-ideologi yang mencampurnya.

TUJUAN NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA

Tujuan utama Negara dan Bangsa yang Menegara adalah meningkatkan rasa cinta tanah air dan pemahaman tentang kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan tujuan lainnya adalah untuk dapat pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses Bangsa Yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
                   FUNGSI SEBUAH NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA
Harold Laski menyatakan bahwa fungsi negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat tercapai keinginannya secara maksimal. Untuk itu setiap negara harus harus memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Secara umum, identitas bangsa memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pemersatu. Kedua, sebagai ciri khas yang membedakan sebuah bangsa dari bangsa yang lain. Ketiga, sebagai pegangan atau landasan bagi sebuah negara untuk berkembang atau mewujudkan potensi yang dimiliki.
Berkaitan dengan fungsi pertama dan kedua, Koentjaraningrat (1982) pernah menyebutkan hal yang serupa ketika dia membahas tentang kebudayaan nasional Indonesia. Menurutnya kebudayaan nasional kita, selain dapat membedakan kita dari bangsa yang lain, juga harus dapat menyatukan berbagai suku di negara kita tapi tetap memberikan ruang dan menghargai perkembangan budaya daerah.
Sedangkan untuk fungsi yang ketiga, kita bisa melihat Amerika Serikat (AS), Cina, dan India sebagai contoh bagaimana identitas bangsa berhasil menjadi landasan kesuksesan. AS dengan konsep “A City Upon a Hill” telah mendorong mereka untuk menjadi kekuatan politik dunia. Cina dengan semangat perdagangan mereka telah menjadi salah satu kekuatan besar di ekonomi dunia, walaupun tetap menganut sistem politik partai tunggal. Lalu bagi India, gabungan antara kepercayaan Hindu (Fareed Zakaria, 2009) dan pengetahuan tentang tata cara Barat yang mereka dapat dari masa kolonialisme Inggris, telah menjadi dasar munculnya mereka menjadi salah satu kekuatan utama di dunia.
Selain ketiga fungsi di atas, di era globalisasi ini, identitas bangsa Indonesia harus mampu juga menentukan peran internasional yang ingin atau akan dijalankan oleh Indonesia. Saat masa Presiden Soekarno, Indonesia dikenal sebagai pelopor politik luar negeri bebas aktif dengan peranannya dalam KTT Non-Blok dan pembentukan ASEAN. Karena keadaan dunia sudah sedemikian berubah maka sebelum Indonesia dapat menjalankan peran internasional yang lebih strategis, harus dilakukan revitalisasi terhadap identitas bangsa Indonesia yang selama ini sudah kita kenal.