Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Ruang lingkup dan
cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan
nasional:
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan social budaya
- Kesatuan pertahanan keamanan
Latar Belakang dan
Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda
pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan
konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan
sebuah Negara
Selanjutnya melalui
konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan”
mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation
Convention on Law of the Se)memasukkan konsep archipelagic state sebagai
konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah
perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai
perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana
Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang
mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip
dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara
ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan
penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui,
Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk
mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya
(Papua).
Hanya dengan konsep
penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut
bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut
bebas.
Dengan konsepsi Negara
kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara
pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi
sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai
kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
Konsepsi politik
kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut
III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10
Desember 1982.
Pemerintah Indonesia
sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi
tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas
Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif
juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun
1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara
lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita
bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa,
lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi
Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang
utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa
1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang
sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa,
Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara
kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan
regional maupun internasianal.
Meskipun demikian, dapat
diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian
mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat
pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan
kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena
adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan
kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam
yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide “nation building”
yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai,
seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi.
Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi
sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak
dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
Pada awal era reformasi
tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada
dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut
adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan
pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun
tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan
oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi
Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu,
telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa
lalunya.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
- 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
- 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk
dari bangsa Indonesia.
-
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
F. Hakekat Wawasan
Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam Iingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-
Pancasila (dasar
negara)
—> Landasan Idiil
-
UUD 1945 (Konstitusi
negara)
—> Landasan Konstitusional
-
Wasantara (Visi
bangsa)
— Landasan Visional
-
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
-
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat
Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
PAHAM
KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Paham kekuasan dan
geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:
A.
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut
beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
Sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan
perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan
pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz
sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung
dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang
berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di
negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan
bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan
Sidney
Kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan
kekuatan darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi,
suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan
dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan
pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,
ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung
pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer
ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
- Kekuasan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai
pengawasan dilaut
- Negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
- Geopulitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup
untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik
ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep
kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu
Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Kekuatan di udara justru
yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap
ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J.
Spykman
Teori daerah batas
(RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
- 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar