Rabu, 29 Februari 2012

BAB I HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tentukan oleh UU, peraturan.
Contoh Hak :
  •            Hak amandemen, hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU.
  •            Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan lembaga – lembaga pemerintah, atau tentang tindakan – tindakan para anggota dewan.
  •           Hak asasi, hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak mengeluarkan pendapat, hak hidup layak, dan sebagainya. 
  •      Hak cipta, hak seseorang terhadapan hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU (seperti hak cipta mengarang, menulis buku,mengubah musik)
  •      Hak inisiatif, hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah tertentu kepada pemerintah
  •      Hak prerogatif, hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukkannya sebagai Kepala Negara. Misalnya memberi grasi,amnesti,tanda gas, gelar kehormatan, dan lain - lain.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas XII Drs.Agus Sumali, M.M. (Penerbit : Yudhitira).

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh Kewajiban :
-           Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tsb.
-          Memakai kendaraan beroda dua atau beroda empat, maka kita wajib membayar pajak tsb.
-          Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
-           Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
-          Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
-           Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
-           Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Sumber:

1 komentar: