A. PENGGABUNGAN USAHA
Pengabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternative perluasaan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, daan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 : “Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”.
Alasan – alasan penggabungan usaha :
Ø Manfaat Biaya (Cost Adventage)
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
Ø Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirkan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.
Ø Penundaan Operasi Peengurangan (Fewer Operating Delays)
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleeh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
Ø Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
Ø Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangble Assets)
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
· Penggabungan horisontal,
yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
· Penggabungan vertikal,
yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
· Penggabungan konglomerat,
yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
Ø Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Ø Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
Ø Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Metode Penyatuan Kepentingan
• Transaksi didasarkan pada nilai buku seluruh aktiva dan kewajiban (net asset) yang diserahkan.
• Terdapat kontinuitas (kesinambungan usaha) sebelum dan sesudah terjadinya penggabungan usaha
• Harus memenuhi syarat-syarat khusus yang pada hakekatnya menjamin terjadinya kontinuitas usaha.
• Pembelian di tengah periode akuntansi diasumsikan sebagai pembelian di awal periode akuntansi.
• Jika terjadi pembelian di tengah periode akuntansi, maka pencatatan perusahaan yang dibeli tidak perlu dicatat, tetapi langsung ditransfer ke pembukuan pembelian.
• Penilain kembali / penutupan buku tidak diperlukan karena yang dijadikan dasar mencatat adalah nilai pada awal periode dan perkiraan nominal sampai dengan periode penjualan.
Beban Penggabungan
• Beban yang muncul dari penggabungan usaha :
* dicatat sebagai beban pada berjalan tidak mempengaruhi harga perolehan dan agio saham yang dicatat
B. Kontribusi Relatif Perusahaan-perusahaan yang Bergabung
Jika perusahaan yang baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.
1. Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih.
Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya (harga yang disetujui oleh semua pihak). Tiap-tiap pos dari laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen, dan jika dirasa perlu, akuntan dapat menyusun kembali laporan keuangan tersebut agar supaya lebih informatif dan dapat diperbandingkan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
2. Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan.
Penentuan besarnya kontribusi relatif dari rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari orang yang ahli di bidang ini. Ada beberapa langkah yg harus dilakukan yaitu: Laporan laba/rugi dari perusahaan yang digabung juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, seperti halnya pada neraca.