Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern,
ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi
tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminasi dalam kegiatan politik
tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di
masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak
– hak mereka sebagai warga negara.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan
demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
-
Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua
partai (bipartay system) dan sistem
satu partai (monopartay system).
b)
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan
diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer;
sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3.
Persatuan
Indonesia;
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
a)
Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1.
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a)
Badan
usaha milik negara (BUMN).
(b)
Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c)
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2.
Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)
Pemerintah
pusat
(b)
Pemerintah
provinsi.
(c)
Pemerintahan
daerah.
b)
Hal
Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2)
Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)
Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4)
Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI,
5)
Hal
Pemerintahan Wilayah,
6)
Hal
Pemerintahan Daerah.
Sumbernya dari Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
jakarta 2007
Sumbernya dari Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
jakarta 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar