Negara adalah suatu falsafah atau
kumpulan dari manusia-manusia atau masyarakat-masyarakat yang terdiri dari
pemerintah dan rakyat dan negara dibatasi menjadikan ia sesuatu yang berbentuk wilayah
wilayah yang pribadi dan dipimpin oleh hukum dari negara tersebut serta
ideologi yang membungkusnya. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan nasib dari kumpulan
manusia-manusia tidak ada batasan wilayah serta tidak ada pemerintahan yang
mengempunya namun masih terbungkus oleh ideologi-ideologi yang mencampurnya.
TUJUAN NEGARA
DAN BANGSA YANG MENEGARA
Tujuan utama Negara dan Bangsa yang Menegara adalah meningkatkan rasa cinta
tanah air dan pemahaman tentang kehidupan bernegara yan sebenarnya, sedangkan
tujuan lainnya adalah untuk dapat pengakuan dari negara lain baik secara de
jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur
tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya
serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut
ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945,
dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan
tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an
Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki
hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan
didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami
proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan
bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan
visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional)
yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28
E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal
28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
FUNGSI
SEBUAH NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA
Harold Laski menyatakan bahwa
fungsi negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat tercapai
keinginannya secara maksimal. Untuk itu setiap negara harus harus memiliki
fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Secara umum, identitas bangsa
memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pemersatu. Kedua, sebagai ciri
khas yang membedakan sebuah bangsa dari bangsa yang lain. Ketiga, sebagai
pegangan atau landasan bagi sebuah negara untuk berkembang atau mewujudkan
potensi yang dimiliki.
Berkaitan dengan fungsi pertama dan kedua, Koentjaraningrat (1982) pernah
menyebutkan hal yang serupa ketika dia membahas tentang kebudayaan nasional
Indonesia. Menurutnya kebudayaan nasional kita, selain dapat membedakan kita
dari bangsa yang lain, juga harus dapat menyatukan berbagai suku di negara kita
tapi tetap memberikan ruang dan menghargai perkembangan budaya daerah.
Sedangkan untuk fungsi yang ketiga, kita bisa melihat Amerika Serikat (AS),
Cina, dan India sebagai contoh bagaimana identitas bangsa berhasil menjadi
landasan kesuksesan. AS dengan konsep “A City Upon a Hill” telah mendorong
mereka untuk menjadi kekuatan politik dunia. Cina dengan semangat perdagangan
mereka telah menjadi salah satu kekuatan besar di ekonomi dunia, walaupun tetap
menganut sistem politik partai tunggal. Lalu bagi India, gabungan antara
kepercayaan Hindu (Fareed Zakaria, 2009) dan pengetahuan tentang tata cara
Barat yang mereka dapat dari masa kolonialisme Inggris, telah menjadi dasar
munculnya mereka menjadi salah satu kekuatan utama di dunia.
Selain ketiga fungsi di atas, di era globalisasi ini, identitas bangsa
Indonesia harus mampu juga menentukan peran internasional yang ingin atau akan
dijalankan oleh Indonesia. Saat masa Presiden Soekarno, Indonesia dikenal
sebagai pelopor politik luar negeri bebas aktif dengan peranannya dalam KTT
Non-Blok dan pembentukan ASEAN. Karena keadaan dunia sudah sedemikian berubah
maka sebelum Indonesia dapat menjalankan peran internasional yang lebih
strategis, harus dilakukan revitalisasi terhadap identitas bangsa Indonesia
yang selama ini sudah kita kenal.